Wali Kota Padang Turunkan Papan Ahmadiyah
Jum’at, 13 Juni 2008 – 15:10 wib
Rus Akbar – Okezone
PADANG – Wali Kota Padang Fauzi Bahar mendatangi markas jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Padang di Jalan Haji Agus Salim Padang, untuk melakukan salat Jumat bersama.
Salat Jumat yang berlangsung di Masjid Mubarak Kota Padang dihadiri oleh pimpinan JAI Padang Syaiful Anwar yang sekaligus sebagai Imam salat, dan diikuti sekitar 50 orang termasuk wali kota Padang. Usai salat Jumat wali kota bersama pemimpin Ahmadiyah melakukan diskusi singkat di lantai 2 Masjid Mubarak.
Wali Kota Padang Fauzi Bahar juga berdialog dengan jamaah untuk menurunkan papan nama JAI. Menurutnya, penurunan itu tidak ada paksaan dan permintaan ini demi keamanan warganya.
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan MUI, Kandepag dan Poltabes Padang untuk melakukan pembukaan plang tersebut, hanya untuk menjaga keamanan wargaku,” katanya, Jumat (13/5/2008)
Akhirnya atas kesepakatan antara bersama, JAI menurunkan papan nama tersebut. Kesepakatan tersebut juga diakui oleh Syaiful Anwar. “Kami tidak dipaksa dalam membuka plang, ini hanya atas kesepakatan kami dengan pimpinan di kota Padang ini,” ujarnya.
Tapi mengenai aktifitas JAI, wali kota mengakui tidak dapat ikut campur. Karena hal itu bukan wewenangnya. (hri)
Ahmadiyah Dilaporkan ke Poltabes
| Rabu, 18 Juni 2008 | |
Padang, SinggalangSetelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah untuk membekukan semua ajaran Ahmadiyah di seluruh Indonesia, umat muslim yang ada di seantero negeri ini mengawal ketat penerapan SKB tersebut. Selasa (17/6), tim Advokasi Muslim Sumbar yang dimotori Hamdy El Gumanti, Kahirul Amri dan M. Acin Rajo Bagak melaporkan Ahmadiyah Padang ke Mapoltabes Padang. Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor LP/1214/K/VI/2008-Tabes tim advokasi Sumbar melaporkan tindakan penistaan agama dan pelanggaran SKB oleh Ahmadiyah Padang. Laporan tersebut diterima Bamin Ops Sif C, Bripda Ridho Ari Darma. Usai melapor, kepada wartawan, Hamdy mengatakan, penistaan agama dan pelanggaran SKB itu dilakukan ketua Ahmadiyah Padang, Syaiful Anwar pada saat ia menjadi penceramah dalam salat Jumat (13/6) lalu di Masjid Mubarak (Masjid Ahmadiyah) Jalan Sawahan Padang. “Waktu itu ia menafsirkan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya sesuai dengan keyakinan Ahmadiyahnya yang notabene sesat itu. Padahal seluruh ajaran Ahmadiyah telah dibekukan dan tidak boleh untuk disebarkan lagi sesuai SKB tersebut. Itu kan sama saja menistakan agama Islam dan melanggar SKB,” ujar Hamdy. Selain itu, sebelum salat Jumat akan dilangsungkan, telah ada kesepakatan dengan disaksikan Walikota Padang, Fauzi Bahar, yang akan menjadi khatib dalam salat itu adalah Kakandepag Padang dan yang menjadi imam salat adalah MUI Padang. Namun beberapa menit sebelum salat dimulai, Syaiful Anwar mengatakan, seseorang dapat menjadi khatib dan imam di masjid itu jika ia sudah di bai’at menjadi pengikut Ahmadiyah. Jika belum dibai’at, maka orang tersebut lebih baik menjadi makmum saja. “Di saat kritis kesepakatan itu dirobahnya. Kami merasa ditipu,” ujarnya lagi. Hamdy juga menyayangkan tindakan Walikota Padang pada saat itu yang dinilainya keliru telah melakukan ibadah salat wajib di masjid tersebut. Ia juga menyanyangkan MUI Padang yang sikapnya terhadap Ahmadiyah terlalu banyak basa-basi. “Harapan kita, Ahmadiyah itu dibubarkan bukan hanya dibekukan,” katanya. o109/cr02 |
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Terkini
-
Tautan
-
Arsip
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
Padang, Singgalang